OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung di September

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini akan mengubah struktur kelembagaan bursa dari yang semula bersifat mutual menjadi demutual. Targetnya, aturan tersebut rampung dalam tiga bulan ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari program legislasi mendesak di internal OJK, sehingga tidak perlu lagi menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Kata Hasan, setelah POJK tersebut terbit, BEI diwajibkan melakukan penyesuaian aturan internal dan melaksanakan Aksi Korporasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa.

“Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan bentuk, dari yang sekarang mutual akan diatur kelembagaannya bersifat demutual. Artinya terbuka bagi pemilik yang bukan anggota Bursa,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hasan, dalam rancangan POJK tersebut, OJK akan menerapkan batasan kepemilikan saham mayoritas bagi setiap pemegang saham baru di BEI. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya dominasi tunggal, mengingat peran bursa sebagai Penyelenggara Infrastruktur Pasar yang mengedepankan aspek pelayanan publik di samping motif bisnis.

Baca Juga : Tunggu Aturan UU P2SK, Bos BEI Buka Suara Soal Demutualisasi Bursa

Meskipun setelah demutualisasi bursa diizinkan untuk mencetak laba dan membagikan dividen kepada pemegang saham, OJK menegaskan peran BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) harus tetap independen dalam menjaga kepentingan pasar.

“Supaya tidak ada dominasi mayoritas. Karena Bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar yang tentu harus berimbang. Kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata, tetapi juga harus meyakinkan public services-nya. Peran Bursanya sebagai penyelenggara infrastruktur harus dikedepankan,” katanya.

Peluang IPO Bursa Efek Indonesia

Hasan memaparkan bahwa, proses demutualisasi ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung diarahkan untuk penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) di tahap awal. Pada fase permulaan setelah POJK terbit, skema kepemilikan akan dilakukan melalui mekanisme private deal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, keterwakilan negara melalui Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi Danantara akan menjadi pihak pertama yang memiliki kesempatan untuk menggenggam saham bursa. Selanjutnya, transaksi private deal juga diperbolehkan antar-Anggota Bursa (AB) tanpa adanya kewajiban porsi kepemilikan yang sama rata (equal share portion).

“Peluang bagi BEI untuk melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya sendiri (listing) baru akan dibuka pada tahapan berikutnya, setelah bursa mampu menunjukkan pertumbuhan kinerja dan profitabilitas yang stabil,” ucap Hasan.

Baca Juga : Bos OJK Sebut Proses Demutualisasi BEI Masih Dibahas Kemenkeu dan DPR

Sebagai informasi, OJK telah melakukan diskusi dan kajian terhadap beberapa bursa global di Asia yang dinilai sukses menjalankan demutualisasi, seperti Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Japan Exchange Group (JPX), dan Korea Exchange (KRX). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kredibilitas, serta investability pasar modal Indonesia di mata indeks provider global.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini