OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jakarta Selatan

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Pelimpahan tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Dalam perkara ini, OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pelanggaran terhadap perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

“Perintah tertulis tersebut mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar,” ujarnya.

OJK Libatkan K/L untuk Penanganan Kasus

Agus menambahkan, dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan hak pemegang polis.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tambahnya. Agus.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan.

Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada satu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Baca Juga : OJK Sita Aset Saham hingga Deposito Milik Eks Bos Indosurya, Nilainya Rp113,97 M

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini