Misbakhun: Pansel Kepala Eksekutif Bursa Mineral Menunggu PMK

EBuzz – Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah akan membentuk panitia seleksi untuk memilih Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, pembentukan panitia seleksi tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur masa jabatan dan mekanisme pengisian posisi tersebut.

“Panselnya di pemerintah. Nanti pemerintah akan membentuk pansel. Panselnya nanti akan menunggu PMK yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya,” kata Misbakhun saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ruang Lingkup Bursa Mineral

Misbakhun mengatakan proses pemilihan kepala eksekutif perlu segera dilakukan agar persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berjalan sesuai target. Dirinya menambahkan, pejabat yang terpilih nantinya akan bertugas menyiapkan infrastruktur serta regulasi pendukung, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Yang pasti harus segera dipilih karena dia harus menyiapkan infrastruktur, peraturan, POJK-nya mengenai bursa mineral dan komoditas,” ujarnya.

Sementara itu terkait ruang lingkup bursa tersebut, Misbakhun mengatakan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan akan diatur lebih lanjut melalui POJK.

“Nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya,” ucap Misbakhun.

Baca Juga : OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru, Bursa Mineral Beroperasi 2027

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap sektor yang masuk dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu,” jelasnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini