OJK : Literasi Keuangan Jadi Kunci Lindungi Generasi Muda dari Pinjol dan Judi Online

EBuzz – Satgas PASTI mencatat di sepanjang tahun 2024 6.348 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Menariknya, mayoritas aduan tersebut berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun. Fakta ini cukup mengkhawatirkan karena kelompok usia produktif ini rentan terjerat pinjol ilegal.

Selain itu, fenomena judi online juga menjadi ancaman serius. Judi online yang kini mudah diakses melalui aplikasi game dan berbagai platform digital semakin dekat dengan anak-anak muda. Ketergantungan terhadap judi online tidak hanya merusak keuangan pribadi tetapi juga tatanan kehidupan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi anak muda saat ini adalah kecenderungan mengikuti tren seperti FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once).

“Pola pikir ini sering memengaruhi pengambilan keputusan keuangan yang kurang bijak, membuat mereka lebih rentan terhadap kejahatan keuangan digital, terutama tanpa bekal pengetahuan keuangan yang memadai,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya. (17/1).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, untuk mengatasi tantangan tersebut diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan secara menyeluruh.

Menurutnya, masa depan keuangan generasi muda juga dapat dimulai dengan membiasakan diri untuk menyisihkan penghasilan demi menabung atau berinvestasi. Lebih dari itu, penting untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan agar keuangan tetap sehat. Dengan langkah kecil ini, generasi muda dapat membangun masa depan keuangan yang lebih cerah dan bebas dari jerat kejahatan keuangan digital.

“Langkah awal yang bisa diambil masyarakat adalah mengenali dan mengingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Sebagai bentuk dukungan, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui telepon di nomor 157, WhatsApp di 081-157157157, atau memanfaatkan media sosial dan situs resmi OJK serta Satgas PASTI untuk memastikan legalitas layanan keuangan,” tambahnya.

OJK juga terus berupaya meningkatkan edukasi literasi keuangan melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN). Program ini menjadikan segmen pemuda, mahasiswa, dan pelajar sebagai prioritas. Edukasi keuangan dilakukan melalui berbagai kanal media, kerja sama dengan stakeholders, dan anggota Satgas PASTI.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini