Gandeng VGreen Indonesia, MPIX Jajaki Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

EBuzz – Emiten penyedia platform solusi bisnis digital bagi UMKM, PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia guna mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik (EV).

Nantinya, PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia bertindak sebagai penyedia modal penuh. Seluruh pengeluaran investasi untuk pembangunan dan operasional BSS termasuk pengadaan mesin penukar baterai, pengerjaan konstruksi, instalasi teknis, hingga penyediaan layanan konektivitas internet akan ditanggung secara penuh oleh pihak VGreen.

Presiden Direktur MPIX, Abdul Muidz menjelaskan, melalui kerangka kemitraan ini, MPIX berkomitmen untuk mengalokasikan ruang atau lokasi di sejumlah aset properti yang dimiliki serta dikelolanya.

Aset tersebut mencakup pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga kawasan komersial lainnya yang dinilai strategis untuk pembangunan Stasiun Penukaran Baterai (SPB) atau Battery Swap Station (BSS) bagi kendaraan listrik merek VinFast.

“Penandatanganan MoU ini adalah langkah nyata MP Store dalam mendukung transisi energi bersih Indonesia. Kami berkomitmen untuk membuka akses jaringan properti kami demi mempercepat pemerataan infrastruktur kendaraan listrik di seluruh tanah air,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026). (20/5).

Sementara itu, Direktur sekaligus CEO VGreen Indonesia, Mai Truong Giang, menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi katalis penting bagi rencana ekspansi infrastruktur pengisian daya mereka di pasar domestik.

“Jaringan properti MP Store yang tersebar luas adalah aset strategis yang akan mengakselerasi misi kami membangun ekosistem kendaraan listrik yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Mai Truong Giang.

Baca Juga : Laba Bersih Menyusut 32%, Trans Power Marine (TPMA) Tebar Dividen Rp146,85 Miliar

Manajemen menegaskan seluruh proses pelaksanaan kerja sama ini akan mematuhi regulasi hukum Republik Indonesia dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Selain itu, langkah eksekusi lanjutan baru akan dilaksanakan setelah studi kelayakan dinyatakan selesai serta mengantongi persetujuan dari rapat pemegang saham dan otoritas pasar modal yang berwenang.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini