Estetika Tata Tiara (BEEF) Rogoh Kas Internal Rp100 Miliar untuk Buyback Saham

EBuzz – Emiten yang bergerak di bidang pembibitan, peternakan sapi potong, serta produksi makanan olahan bermerek KIBIF, PT Estika Tata Tiara Tbk. (BEEF) mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham perusahaan.

Langkah strategis ini diambil manajemen sebagai bentuk respons atas volatilitas kondisi pasar, sekaligus merefleksikan penilaian manajemen bahwa harga saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai wajar atau undervalued jika dikomparasikan dengan basis kinerja aktualnya.

Direktur Utama BEEF Imam Subowo menjelaskan, seluruh pendanaan aksi korporasi ini bersumber sepenuhnya dari kas internal Perseroan. Langkah pembiayaan ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas struktur keuangan maupun pemenuhan kewajiban jatuh tempo kepada pihak ketiga.

Perseroan memproyeksikan jumlah saham yang akan diserap kembali dari pasar adalah sebanyak-banyaknya 333.333.333 lembar saham, atau setara dengan kurang lebih 4,10% dari total modal yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

“Pembiayaan atas Pembelian Kembali Saham tidak akan berdampak signifikan pada penurunan pendapatan Perseroan, dikarenakan sampai saat ini Perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional,” tulis Imam dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Imam menegaskan, batas atas harga pembelian kembali saham maksimal di angka Rp300,00 per lembar saham. Dalam rangka memuluskan transaksi perdagangan di bursa, Perseroan secara resmi telah menunjuk PT BCA Sekuritas selaku anggota BEI yang akan bertindak sebagai broker pelaksana.

“Saham-saham yang telah dibeli kembali dari publik tersebut rencananya akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury shares),” tegasnya.

Baca Juga : Waspada! 10 Saham Ini dalam Pengawasan BEI

Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung dengan rentang waktu selama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2026 hingga 18 Mei 2027. Namun, pelaksanaan pembelian dapat dihentikan lebih awal oleh manajemen apabila target kuantitas jumlah saham telah terpenuhi, alokasi dana kelolaan telah habis, atau atas dasar keputusan diskresi direksi demi kepentingan Perseroan dengan tetap menyampaikan laporan resmi kepada OJK.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini