EBuzz – Emiten manufaktur farmasi terkemuka, PT Organon Pharma Indonesia Tbk, (SCPI) mengumumkan untuk melakukan perubahan status hukum perseroan menjadi perusahaan tertutup (go private). Langkah ini semakin serius, ketika perseroan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek secara sukarela atau delisting dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan perseroan untuk hengkang dari pasar modal Indonesia ini didasari lima alasan utama yakni, kondisi saham perseroan yang dinilai tidak lagi likuid dan tidak aktif diperdagangkan di lantai bursa. Kemudian, tingkat kehadiran serta partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tercatat sangat rendah selama kurun waktu tiga tahun buku terakhir.

Direksi Utama SCPI Daniel menjelaskan bahwa, dari sisi permodalan, perseroan menegaskan bahwa struktur posisi keuangan internal saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk mendanai seluruh aktivitas operasional secara mandiri, sehingga meniadakan urgensi kebutuhan untuk memobilisasi pendanaan segar dari pasar modal luas.
“Mempertimbangkan hal-hal tersebut serta berdasarkan evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang, manajemen memutuskan untuk melakukan pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien melalui Rencana Go Private,” tulis Daniel dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, dalam skema tender offer, Organon LLC menetapkan harga penawaran pembelian kembali atau buyback sebesar Rp100.000 per lembar saham. Nilai penawaran ini merefleksikan harga premium yang signifikan jika dikomparasikan dengan formula batas bawah yang diregulasi dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 45/2024).
Skema Tender Offer

Berdasarkan acuan regulasi tersebut, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir sebelum pembekuan (suspensi) perdagangan hanya berada di level Rp32.063 per lembar saham.
Daniel menegaskan, melalui instrumen penawaran tender ini, para pemegang saham publik yang saat ini menguasai sisa porsi kepemilikan sebesar 1,21% saham diberikan opsi likuidasi strategis untuk merealisasikan keuntungan secara wajar atau fair return.
Baca Juga : Efek Geopolitik, Pendapatan Emiten Jamu SIDO Ambles di Q1-2026
Kendati demikian, bagi pemegang saham publik yang secara sadar memilih untuk tidak berpartisipasi atau menolak menjual kepemilikannya dalam skema tender sukarela tersebut, manajemen menyatakan bahwa hak kepemilikan mereka akan tetap diakui di dalam perseroan, namun dengan implikasi perubahan status hukum sebagai pemegang saham pada perusahaan tertutup (non-listed company).

