EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak memberikan peringatan awal kepada 37 emiten baru yang masuk kategori Price Impact Ratio. Melalui mekanisme ini, seluruh emiten yang telah ditetapkan masuk ke dalam daftar klasifikasi High Shareholding Concentration (HSC) secara otomatis akan kehilangan haknya untuk berada di dalam jajaran indeks utama bursa.
Baca Juga : BEI Tambah Kriteria Price Impact Ratio, 37 Saham Masuk Radar HSC
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi pengawasan ini merupakan bagian dari proses panjang internal yang telah berjalan selama beberapa minggu terakhir, dan tidak memiliki kaitan langsung dengan rilis tinjauan peringkat kredit tahunan yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat S&P Global Ratings.
“Proses ini sudah kami lakukan cukup lama, jadi sudah beberapa minggu proses ini berjalan dan hari ini bisa kami sampaikan kepada investor. Tentu semua kebijakan kita akan kita komunikasikan kepada seluruh stakeholders,” tutur Jeffrey dalam Konfrensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (15/7).
Evaluasi Emiten HSC

Lebih lanjut Jeffrey menambahkan, proses pengeluaran saham dari konstituen indeks utama tersebut tidak berjalan serta-merta pada hari pengumuman, melainkan wajib mengikuti siklus kalender evaluasi periodik bursa.
Di mana, pengumuman kriteria baru ini sengaja dieksekusi agar dapat langsung diintegrasikan ke dalam periode evaluasi indeks LQ45 yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2026, untuk kemudian mulai berlaku efektif pada awal Agustus 2026.
“Siklus peninjauan ulang (review) metodologi berbasis Price Impact Ratio ini selanjutnya akan konsisten dijalankan oleh otoritas setiap tiga bulan sekali, dengan jadwal evaluasi berikutnya diproyeksikan jatuh pada bulan Oktober 2026,” ucapnya.
Menurut Jeffrey, emiten yang masuk ke dalam radar indikator Price Impact Ratio akan dikumpulkan terlebih dahulu ke dalam kolam penyaringan khusus (pool screening) dan tidak secara instan dikategorikan sebagai HSC.

“Oleh karena itu hari ini kami menyampaikan itu supaya ini bisa digunakan dalam periode evaluasi LQ45 di akhir Juli ini. Dan demikian juga nanti seterusnya setiap 3 bulan. Kedepan tentu ada potensi berkurang atau bertambah, itu pasti,” tegas Jeffrey.
Baca Juga : Dorong Likuiditas, BEI Intensif Evaluasi Emiten dalam Daftar HSC
Sementara itu, otoritas bursa juga telah mengajukan permohonan penjadwalan pertemuan resmi dengan S&P Global Ratings untuk melakukan penyelarasan informasi makro, termasuk menyampaikan pembaruan regulasi mengenai perlindungan investor publik dan transparansi konsentrasi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

