EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan kriteria price-impact ratio dalam metodologi penyaringan saham, sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan untuk menjaga integritas dan efisiensi pasar modal.
Langkah ini sebagai upaya untuk, memperketat pengawasan terhadap saham-saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyempurnaan metodologi tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kriteria dan trigger factors HSC yang selama ini diterapkan.
Menurut Jeffrey, melalui indikator baru tersebut BEI akan melakukan penyaringan terhadap saham-saham yang mengalami perubahan harga signifikan, tetapi tidak didukung oleh aktivitas transaksi yang memadai.
“Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
37 Saham Masuk HSC

Ia menjelaskan, price-impact ratio dihitung berdasarkan perbandingan antara perubahan harga saham dengan tingkat velocity perdagangan. Adapun velocity diperoleh dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Dengan metode tersebut, saham yang memiliki volume transaksi relatif rendah namun mengalami lonjakan harga yang besar akan menghasilkan price-impact ratio tinggi dan selanjutnya menjadi objek pengawasan untuk mengidentifikasi potensi konsentrasi kepemilikan saham.
“Atas saham-saham yang memiliki price-impact ratio tinggi akan dilakukan screening untuk melihat ada atau tidaknya indikasi High Shareholding Concentration,” katanya.
Lebih lanjut Jeffrey menambahkan, BEI akan melakukan evaluasi menggunakan kriteria baru tersebut secara berkala setiap tiga bulan, mengikuti siklus peninjauan indeks utama di Bursa. Sementara itu, mekanisme pengawasan melalui trigger factors lainnya tetap diberlakukan secara insidental terhadap seluruh saham yang tercatat.

“BEI akan menambah 37 saham ke dalam daftar saham yang memenuhi kriteria HSC. Dengan demikian, jumlah saham yang masuk dalam kategori tersebut meningkat menjadi 51 saham,” ungkap Jeffrey.
Baca Juga : Dorong Likuiditas, BEI Intensif Evaluasi Emiten dalam Daftar HSC
Jeffrey menegaskan, penyempurnaan metodologi HSC merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang terus dilakukan bersama self-regulatory organization (SRO) untuk meningkatkan kualitas pengawasan perdagangan.
“Kami akan terus melakukan review atas seluruh aksi reformasi yang telah dilakukan serta berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan mengenai langkah-langkah lanjutan yang dapat memperkuat pasar modal Indonesia,” jelasnya.

