EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan tajam laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana asal perjudian, terutama judi online, sepanjang 2025. Peningkatan tersebut dinilai mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi industri perbankan sekaligus meningkatnya pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah LTKM dengan indikasi tindak pidana asal perjudian meningkat 260,93% sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Laporan LTKM untuk indikasi tindak pidana asal perjudian pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,93%,” kata Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Kontribusi indikasi perjudian terhadap total laporan transaksi keuangan mencurigakan juga meningkat tajam. Pangsanya naik menjadi 48,83% pada Desember 2025 dari 18,37% pada Desember 2024.
Menurut Dian, tren tersebut berlanjut pada 2026. Hingga kuartal I, transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian masih menjadi kategori terbesar dalam laporan yang disampaikan perbankan kepada PPATK, dengan porsi mencapai 35,28% dari total LTKM.
OJK menilai besarnya proporsi transaksi mencurigakan terkait judi online menunjukkan bahwa dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor keuangan. Fenomena tersebut juga berpotensi mengancam stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, serta integritas sistem keuangan.
Baca Juga S&P Pertahankan Rating RI, Purbaya: Waktunya Borong Saham
Karena itu, Dian mengatakan pemberantasan judi online memerlukan pendekatan lintas sektor yang terkoordinasi. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat mengandalkan tindakan masing-masing institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi nasional yang menyeluruh dan terintegrasi.

