EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pendaftaran dan pelelangan 11 saham Bursa pada Selasa, 1 September 2026. Saham yang akan dilelang merupakan saham Bursa yang belum dikeluarkan maupun saham yang telah dibeli kembali atau buyback oleh BEI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut dilakukan sesuai dengan Angka IV.2 Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa serta Angka 13 Peraturan Bapepam Nomor III.A.11.
“Pelelangan akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI Tower 1 Lantai 6,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Peserta Lelang Saham Bursa

Jeffrey menjelaskan, peserta lelang tidak berasal dari investor umum. Peserta wajib merupakan perusahaan efek yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Bursa (AB) Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A.
“Untuk dapat mengikuti lelang tersebut, calon peserta harus merupakan Perusahaan Efek yang telah terlebih dahulu memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek,” ujarnya.
Lebih lanjut Jeffrey menambahkan, perusahaan efek yang berminat mengikuti lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa. BEI juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelelangan dapat dibatalkan apabila tidak terdapat calon peserta yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan.
![]()
“Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan BEI,” pungkas Jeffrey.
Mengacu pada Ketentuan V.8 Peraturan Bursa Nomor III-H, apabila hingga 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB tidak terdapat calon Peserta Lelang yang mengajukan permohonan tertulis, BEI tidak akan menyelenggarakan pelelangan saham Bursa pada hari bursa pertama September 2026.
Baca Juga : Mulai November 2026, BEI Hapus 4 Notasi Khusus Emiten
Informasi mengenai rencana pelelangan tersebut juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Dewan Komisaris BEI.

