Banyak Emiten Terancam Delisting, BEI Bakal Perkuat Syarat untuk IPO

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih dalam tahap diskusi untuk memperkuat aturan terkait perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Hal tersebut dilakukan oleh otoritas pasar modal seiring dengan banyaknya emiten yang bakal dihapus dari papan perdagangan atau delisting yang akan efektif di Juli 2025.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengungkapkan bahwa, perusahaan yang akan masuk ke pasar modal harus layak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Bursa. Ketentuan tersebut juga tertuang didalam peraturan Bursa bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya.

“Yang bisa dilihat bahwa, perusahaan tercatat tersebut secara fundamental ketika tercatat itu menunjukan kinerja yang positif ketika sebelum tercatat,” ungkap Iman dalam Press Confrence Penutupan Perdagangan 2024 pada Senin (30/12/2024). (31/12).

Iman menambahkan, perusahaan tercatat yang terancam di delisting tidak selalu mengalami rugi. Namun, Bursa melihat perusahaan tersebut tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Yang kita lakukan, karena mereka perusahaan tercatat sedang dalam proses PKPU atau likuidasi,” tambahnya.

Untuk itu, kata Iman pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat aturan untuk persyaratan pencatatan saham atau IPO.

Adapun usulan yang disodorkan yakni peningkatan Free Float di mana BEI mempertimbangkan menaikan persentase saham publik, khususnya untuk perusahaan dengan ekuitas besar. 

“Pertama misalnya free floatnya, apakah kita akan naikan free float-nya yang selama ini bahwa perusahaan tercatat yang ekuitasnya Rp 2 triliun maksimum free float-nya 10%,” ucap Iman.

Kemudian, usulan berikutnya yakni operasional bagi perusahaan tercatat. Di mana, sebelumnya perusahaan yang ingin tercatat minimal beroperasi selama 1 tahun dan ke depan ini akan menjadi perhatian bagi BEI dan OJK agar ketika sudah tercatat di Bursa kinerjanya bisa lebih terukur.

“Ini juga jadi concern dari Bursa dan OJK untuk membuat perusahaan itu secara fundamental lebih terukur ketika tercatat, ini sedang di diskusikan,” tutupnya.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini