Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika sampai saat ini PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya untuk penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK pada tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi Kresna Life untuk dapat menginformasikan risiko dan konsekuensi dari rencana tersebut secara transparan kepada pemegang polis. Namun, hingga kini para pemegang saham belum menyerahkannya ke OJK.
“OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal”. Ujarnya melalui Siaran Pers. (15/6).
Ogi menambahkan kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.
“Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL). Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan”. Tambahnya.
Sementara itu, mengenai skema konversi SOL ini pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan. Sebelumnya, pada 5 juni 2023 OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
Dalam dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK. Dan, di dalam dokumen tersebut tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan yang berlaku.