OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar, 2 Izin Usaha Dicabut

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku pasar modal sepanjang periode berjalan. Sanksi tersebut mencakup denda hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan total denda yang telah dikenakan mencapai Rp91,09 miliar. Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin usaha, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), serta enam sanksi pembekuan izin.

“Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026). (5/8).

Sanksi Tegas

Hasan menambahkan, pihaknya juga memberikan sembilan sanksi peringatan tertulis dan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Di sisi lain, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus memperkuat transparansi dan investability pasar modal domestik. Salah satu langkah yang dilakukan pada Juli 2026 yakni penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

“Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” ujarnya.

Pihak otoritas juga meningkatkan engagement dengan investor global, termasuk lembaga penyedia indeks global. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi, kualitas pasar, serta implementasi integritas pasar modal Indonesia.

Selain pasar modal, pihaknya turut menerbitkan regulasi terkait bursa karbon sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE). Pada Juli 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diperkuat melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis terkait unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola, serta kewajiban pelaporan.

Baca Juga : OJK : 100 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi, Denda Sebesar Rp86 M

Regulator di industri jasa keuangan ini menyatakan penyempurnaan ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini