EBuzz – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif khusus bagi investor dan perusahaan asing yang berminat masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, kawasan yang digadang menjadi pusat gravitasi baru arus modal asing di dalam negeri.
Fasilitas tersebut tertuang dalam Undang-Undang PFII yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7/2026). Beleid ini membuka jalan bagi skema tax incentive dan kemudahan keimigrasian yang dirancang untuk menarik modal jangka panjang ke kawasan tersebut.
Salah satu instrumen andalan yang diatur dalam Pasal 65 UU PFII adalah fasilitas golden visa. Visa ini ditujukan untuk menarik arus investasi ke PFII sekaligus menjadikan Indonesia sebagai second home bagi individu superkaya dunia atau Ultra High Net Worth Individual.
“Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office di PFII,” demikian bunyi Pasal 65 beleid tersebut.
Selain kemudahan keimigrasian, pemerintah turut menyiapkan insentif di sisi fiskal berupa pembebasan pajak warisan bagi kalangan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61 UU PFII, yang menyebutkan pajak atas warisan pemilik kekayaan besar tidak diberlakukan di PFII, dengan sejumlah syarat.
“Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII, dengan ketentuan yakni harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office di PFII dan pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office di PFII,” tulis Pasal 61.
Pemerintah hingga kini belum merinci lebih lanjut mekanisme teknis dari kedua fasilitas tersebut. Berdasarkan penelusuran, skema pembebasan pajak atas harta warisan bukan hal baru di kancah global. Sejumlah pusat finansial dunia seperti Singapura dan Dubai telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi menarik modal dan individu superkaya.
Adapun untuk fasilitas golden visa, Indonesia sejatinya sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini di luar konteks PFII, dengan masa berlaku berkisar 5 hingga 10 tahun.
Baca Juga BRI Tembus Peringkat 132 Bank Dunia, Salip Ekspektasi Pasar
Visa dengan masa berlaku 5 tahun diberikan kepada investor perorangan dengan nilai investasi sekitar US$2,5 juta, atau melalui jalur penanaman modal dengan syarat tertentu yang nilainya lebih rendah sesuai kategori investor.
Sementara itu, visa dengan masa berlaku 10 tahun ditujukan bagi investor perorangan dengan nilai investasi sebesar US$5 juta, atau melalui komitmen pembelian instrumen maupun saham senilai US$700 ribu.

