EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemetaan risiko finansial terkait dampak publikasi dari lembaga penyedia indeks S&P Dow Jones Indices. Sentimen ini diproyeksikan berpotensi memperdalam posisi penjualan bersih oleh investor asing (net foreign sell) pada pasar saham.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengonfirmasi adanya potensi pelarian modal (outflow) dari pasar sekunder domestik yang diestimasi menyentuh angka US$200 juta, atau setara dengan kisaran Rp3,6 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp18.010 per dolar Amerika Serikat.

“Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar,” urai Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Irvan menekankan bahwa, risiko penarikan dana global tersebut tidak akan terjadi secara instan dalam jangka pendek. Berdasarkan dokumen resmi lembaga pembuat indeks, otoritas bursa memiliki waktu penyesuaian selama satu tahun kalender melalui penerapan kebijakan perlakuan khusus sebelum keputusan klasifikasi final ditetapkan.
“Makanya potensi outflow-nya pasti ada ya, karena cuma, kan yang perlu teman-teman perhatikan adalah ini kan tidak serta-merta nih, kan mereka masih akan kasih waktu satu tahun kalau saya nggak salah ya di suratnya mereka kan. Jadi, kita berharap sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif lah atas hal itu,” paparnya.
Transparansi Pasar Modal RI Jadi Sorotan

Rencana reklasifikasi oleh S&P Dow Jones Indices ini dipicu oleh kekhawatiran para pengelola dana global terhadap tingkat transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia. Aspek keterbukaan informasi ini linier dengan poin evaluasi yang sebelumnya juga telah dipublikasikan oleh lembaga penyedia indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Apabila dalam kurun waktu satu tahun sejak penetapan status perlakuan khusus tidak ditemukan progres perbaikan regulasi yang signifikan, Standard and Poor’s Dow Jones Indices akan mengevaluasi kelayakan investasi pasar modal Indonesia pada peninjauan tahunan berikutnya.
“Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya,” tulis manajemen Standard and Poor’s Dow Jones Indices dalam keterangan resminya.
Baca Juga : RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, Bos BEI Respons Keputusan S&P
Guna memitigasi risiko penurunan kasta indeks tersebut, koordinasi antarlembaga regulator keuangan kini difokuskan pada penguatan pengawasan pasar dan peningkatan transparansi kepemilikan saham guna mempertahankan kepercayaan investor institusional internasional.

