OJK Buka-Bukaan Soal Risiko Indonesia Turun Status Jadi Frontier Market

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen serius dalam merespons peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets. Langkah ini diambil guna memastikan reformasi yang diminta oleh investor global dapat menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa regulator bersama dengan bursa efek mengedepankan aspek transparansi dan keseriusan penuh dalam menyikapi seluruh catatan yang diberikan oleh indeks provider global tersebut.

“Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan,” kata Friderica menjawab pertanyaan media usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026). (1/7).

Baca Juga : MSCI Perpanjang Peninjauan Status Pasar Modal Indonesia, Ancaman Degradasi Nyata

Friderica mengungkapkan bahwa seluruh perhatian (concern) yang disampaikan oleh MSCI telah ditindaklanjuti oleh pihak regulator. OJK juga telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak MSCI di New York, Amerika Serikat, sekitar dua bulan lalu untuk membahas secara mendalam berbagai masukan serta kekhawatiran yang dirasakan oleh investor global terhadap pasar modal domestik.

“Salah satu implementasi reformasi struktur pasar yang telah dieksekusi adalah peningkatan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham. OJK telah menurunkan ambang batas (threshold) pengungkapan identitas pemegang saham dari yang semula hanya wajib bagi kepemilikan di atas 5%, kini diperketat menjadi di atas 1%,” bebernya.

Intensitas Pertemuan dengan MSCI

Selain itu, ketentuan mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) juga telah disesuaikan demi memenuhi standar yang diangkat MSCI. Sementara dari sisi likuiditas perdagangan, OJK memberikan dukungan penuh terhadap penyesuaian regulasi terkait batas minimal saham publik yang beredar di pasar (free float) dari semula 7,5 persen naik menjadi 15 persen. Pemenuhan ketentuan kenaikan rasio free float ini dipastikan akan berjalan secara bertahap.

“Itu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tindak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain,” ujar Friderica menjelaskan.

Di samping pembenahan regulasi operasional, OJK menegaskan akan memperkuat fungsi penegakan hukum (enforcement) di industri pasar modal Indonesia. Pihaknya berkomitmen untuk, menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

“OJK berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum kepada pihak-pihak yang tidak patuh, hingga menerapkan tindakan penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) apabila diperlukan demi menjaga integritas pasar,” tegasnya.

Baca Juga : MSCI Pertahankan Klasifikasi Indonesia, OJK Akselerasi Transparansi Pasar Modal

Guna memastikan efektivitas komunikasi dan penyelesaian poin-poin krusial yang masih menjadi catatan, OJK telah menginstruksikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggelar pertemuan teknis (technical meeting) secara rutin dan berkala bersama manajemen MSCI.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini