EBuzz – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pemblokiran dana terkait penipuan daring (online scam) sebesar Rp638,9 miliar sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2026.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dana dalam nominal ratusan miliar tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko perluasan kerugian finansial di tengah masyarakat akibat kejahatan siber.
“Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air,” kata Hudiyanto dalam kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12 di Tangerang, Banten, Selasa (30/6/2026). (1/7).
Baca Juga : OJK: Lapor ke IASC Maksimal 10 Menit Setelah Kena Scam
Dari total dana yang berhasil ditahan atau dibatasi pengalihan transaksinya, IASC telah merealisasikan pengembalian dana (refund) sebesar Rp169,3 miliar secara langsung kepada para korban yang berhak. Sementara itu, sisa dana yang dibekukan masih berada dalam proses tindak lanjut pemulihan aset.

“Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya,” ujarnya menambahkan.
Hudiyanto menjelaskan, efektivitas pemangkasan durasi penundaan transaksi mencurigakan didorong oleh implementasi sistem kolokasi terpusat oleh IASC. Otoritas berhasil mengintegrasikan perwakilan resmi dari 17 institusi perbankan nasional serta lima perusahaan penyelenggara sistem pembayaran, termasuk penyedia dompet elektronik (e-wallet), dalam satu pusat operasional terpadu.
“Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan,” jelas Hudiyanto.
Deteksi Aktivitas Online Scam

Sebagai langkah mitigasi proaktif di sektor keuangan digital, OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026. Kerja sama ini berfokus pada integrasi infrastruktur teknologi informasi guna mendeteksi secara dini aktivitas online scam.
Infrastruktur sistem baru ini diproyeksikan untuk mempersingkat prosedur pelaporan bagi masyarakat yang terdampak kejahatan siber. Melalui sistem terintegrasi IASC, publik dapat langsung melacak sisa ketersediaan saldo yang dibekukan serta status pengembalian aset, bahkan sebelum penyusunan berkas laporan kepolisian resmi dilakukan.
“Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Hudiyanto.

Sementara itu berdasarkan data kinerja penindakan akumulatif hingga akhir Mei 2026, sinergi operasional tersebut mencatatkan indikator sebagai berikut yakni total laporan pengaduan yang masuk mencapai 579.459 laporan.
Baca Juga : Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi di Jawa Tengah
Kemudian, total rekening penipu yang berhasil diblokir mencapai 515.554 rekening. Sehingga, total dana yang diamankan dari aktivitas online scam sebesar Rp638,9 miliar. Adapun, total dana yang dikembalikan ke korban Rp169,3 miliar.

