OJK Perketat Aturan Investasi Syariah Demi Lindungi Nasabah

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempertegas garis demarkasi antara produk simpanan dan investasi pada industri perbankan syariah di tanah air, ditandai dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah yang mulai berlaku sejak 29 April 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan mandat langsung dari undang-undang terbaru guna memperkuat struktur keuangan syariah nasional.

“Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah,” ungkap Agus dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Agus menambahkan, melalui beleid ini, OJK mendefinisikan secara tegas bahwa produk investasi bank syariah adalah dana nasabah yang dikelola dengan prinsip bagi hasil (mudharabah atau akad lain), di mana seluruh risiko kerugian investasi ditanggung oleh nasabah investor, bukan oleh pihak bank.

“Agar karakteristik investasi syariah mencerminkan profil risiko dan imbal hasil yang sesungguhnya, serupa dengan model profit-sharing investment accounts yang telah sukses di Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi,” imbuhnya.

Masa Transisi

Menurutnya, penerbitan POJK ini mencakup poin-poin krusial terkait fitur dasar dan tambahan produk, penerapan tata kelola, manajemen risiko, hingga prinsip pemisahan pencatatan (segregation of accounts). Selain itu, aspek perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam penyelenggaraan produk ini.

“POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah,” tambah Agus.

Lebih lanjut Agus menekankan, masa transisi bagi bank syariah yang sudah memiliki produk investasi sebelum aturan ini terbit untuk segera berbenah. Bank wajib melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan atau hingga jangka waktu akad berakhir.

“Permohonan izin yang sedang berjalan otomatis akan diproses mengikuti ketentuan baru ini,” tutupnya.

Melalui penguatan regulasi ini, perbankan syariah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi ekonomi nasional sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

Baca Juga : Gemparkan Perbankan Syariah, OJK Targetkan 3-5 Bank Syariah Baru Pesaing BSI

OJK berkomitmen untuk terus menghadirkan ekosistem keuangan yang terpercaya, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sistem perbankan syariah yang sehat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini