OJK Jatuhi Sanksi ke 233 Pihak, Total Denda Capai Rp96,33 Miliar

EBuzzOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan.

Berdasarkan data hingga 31 Maret 2026, wasit pasar modal ini tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan akumulasi nilai mencapai Rp96,33 miliar. Tindakan hukum tersebut menyasar tidak kurang dari 233 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal sepanjang tahun berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menjelaskan, dalam rincian penegakan hukum tersebut, pihaknya menyoroti secara khusus penanganan kasus yang berkaitan dengan manipulasi pasar, sebuah isu yang selama ini menjadi perhatian serius para pelaku pasar dan investor.

“Nilai denda yang dijatuhkan khusus untuk kasus manipulasi pasar tersebut telah menyentuh angka Rp29,3 miliar,” kata Hasan dalam Konfrensi Pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (2/4/2026). (3/4).

Berantas Praktik Manipulasi Pasar

Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam memberikan sanksi guna menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan transparan di tanah air.

“OJK tidak pernah ragu untuk menghadirkan kepastian hukum dan sudah melakukan penanganan sanksi administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, langkah tegas ini dipastikan akan terus berlanjut sebagai bagian dari strategi jangka panjang OJK dalam menegakkan disiplin pasar dan memperbaiki perilaku pelaku pasar atau market conduct.

Baca Juga : Tamat! OJK Tendang Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup

Hasan juga menekankan bahwa, penegakan integritas ini merupakan fondasi utama dalam upaya memulihkan dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

“Dan tentu langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” tambah Hasan.

Kehadiran sanksi yang nyata diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memberikan rasa aman bagi para pemodal.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini