EBuzz – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dengan Ketua Komisi XI dan Komisi Hukum DPR menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dari sebagian masyarakat dan para Anggota DPR dalam sidang paripurna tentang rencana kenaikan tarif PPN 12% yang bakal berlaku di Januari 2025 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, mengenai usulan dari para Anggota DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan pokok yang langsung menyentuh ke masyarakat, Presiden akan mempertimbangkan usulan tersebut.
“Mungkin, dalam satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa Menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat dan DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta. (5/12).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa, hasil diskusi dengan Presiden telah diputuskan jika kenaikan tarif PPN 12% akan tetap mengikuti Undang – Undang (UU) yang berjalan sesuai waktu yakni pada 1 Januari 2025.
Tetapi, kata Misbhakun pengenaan tarif PPN 12% tersebut akan diterapkan selektif kepada beberapa komoditas barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
“Masyarakat kelas atas lah yang akan dikenakan mempunyai membeli barang mewah itu yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12%,” ungkapnya.
Kemudian ia melanjutkan, untuk masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku sehingga, nantinya tidak berlaku lagi dan masih dipelajari pemerintah serta dilakukan pengkajian mendalam bahwa PPN tidak berada dalam satu tarif.
“Dan ini masih dipelajari, masyarakat tidak usah khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa Pendidikan, jasa kesehatan, perbankan, dan hal – hal yang bersifat pelayanan umum tetap tidak dikenakan PPN,” pungkasnya.
“Presiden juga berusaha menertibkan urusan ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” ucapnya.