Sokong Ekspansi Anak Usaha, Adaro Andalan (AADI) Kucurkan Kredit US$100,8 Juta

EBuzz – Emiten pertambangan dan energi, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), mengumumkan adanya transaksi afiliasi berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada perusahaan terkendalinya, PT Kaltara Power Indonesia (KPI). Langkah ini ditempuh guna memperkuat struktur pendanaan internal anak usaha dalam mengeksekusi proyek strategisnya.

Dalam keterbukaan informasi disebutkan, kedua belah pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2026. Dalam kesepakatan tersebut, perseroan berkomitmen memberikan plafon pinjaman dengan jumlah total mencapai US$100,8 juta.

Direktur Utama AADI, Julius Aslan, menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pinjaman ini akan dialokasikan secara khusus untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha KPI. Dana tersebut nantinya akan digunakan oleh pihak KPI untuk membiayai belanja modal (capital expenditure/capex) guna keperluan pengembangan proyek serta kebutuhan operasional lainnya.

“Manajemen berharap langkah strategis ini mampu memperluas pengembangan bisnis KPI, memberikan nilai positif bagi kedua belah pihak, serta memaksimalkan tingkat pengembalian investasi secara efektif bagi para pemegang saham,” ucap Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026). (3/7).

Tenor Pinjaman

Mengenai skema finansial yang disepakati, Julius menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini memiliki tenor jangka panjang dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pada 31 Desember 2033. Suku bunga yang dikenakan mengacu pada referensi suku bunga Term Secured Overnight Financing Rate (Term SOFR) ditambah dengan persentase tertentu per tahun.

Menurutnya, penyaluran dana secara interkompani ini merupakan langkah paling optimal untuk menjaga efisiensi biaya dana (cost of fund) di tingkat grup.

“Keputusan Perseroan untuk memberikan pinjaman secara mandiri ini diambil setelah menilai bahwa skema pembiayaan internal jauh lebih efisien bagi KPI jika dibandingkan dengan melakukan pendanaan melalui pihak ketiga,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca Juga : Tingkatkan Likuiditas, AADI Siapkan Rp5 Triliun untuk Buyback Saham

Sifat afiliasi dalam transaksi ini didasari oleh status hukum PT Kaltara Power Indonesia (KPI) yang merupakan Perusahaan Terkendali dengan kepemilikan saham mayoritas berada di bawah naungan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. Dengan skema ini, pendapatan bunga dari pinjaman tersebut akan tetap terkonsolidasi di dalam laporan keuangan perseroan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini