Perkara Utang Proyek, Adhi Commuter (ADCP) Diguagt PKPU

EBuzz – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra kerjanya, PT Burda Contraco. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen ADCP menerima surat panggilan sidang (relaas) Nomor 4928/PAN.03/W10.U1/HK2.5/8/2028 tertanggal 3 Agustus 2026 pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Corporate Secretary PT Adhi Commuter Properti Tbk Bayu Purwana mengatakan permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

“Atas permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, pemegang obligasi, sukuk, maupun fasilitas kreditur lainnya,” ujar Bayu dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026). (7/8).

Kewajiban Pembayaran

Bayu menambahkan, ADCP tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal. Perseroan masih menjalankan bisnis di bidang perhotelan dan real estate. Adapun proses permohonan PKPU tersebut saat ini berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan nomor perkara yang telah didaftarkan.

“Perseroan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : ADHI Buka Suara soal Keterlambatan Serah Terima Unit ADCP, Akui Tantangan Likuiditas

Diketahui, permohonan PKPU diajukan PT Burda Contraco terkait klaim kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek yang disebut belum diselesaikan oleh ADCP. Kewajiban tersebut berkaitan dengan dua paket pekerjaan kontraktor pada proyek hunian Adhi City Sentul. Kedua pekerjaan tersebut yakni Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 dan Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini