EBuzz – Setelah resmi mengambil alih kendali PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), Green City SG Pte. Ltd. kini melangkah ke tahap berikutnya dengan melaksanakan Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham publik.
Aksi korporasi ini menjadi kewajiban berdasarkan regulasi yang berlaku setelah terjadinya perubahan pengendalian perseroan.
Dalam pengumuman keterbukaan informasi, Green City SG Pte. Ltd. menyatakan siap membeli hingga 473.911.574 saham atau sekitar 28,48% porsi saham KRYA yang dimiliki publik.
Adapun harga penawaran dipatok Rp104 per saham, sehingga nilai transaksi berpotensi mencapai Rp49,28 miliar apabila seluruh saham publik dilepas dalam tender offer tersebut.
Periode tender offer dijadwalkan berlangsung mulai 19 November hingga 18 Desember 2025, sementara pembayaran kepada pemegang saham yang menjual sahamnya bakal dilakukan pada 30 Desember 2025.
Baca Juga : https://economixbuzz.com/bangun-karya-artha-resmi-hengkang-dari-krya-simak-alasannya/
Pelaksanaan tender offer ini merupakan kelanjutan dari akuisisi sebelumnya, ketika Green City SG Pte. Ltd. membeli 682.207.800 saham atau setara 41% kepemilikan dari pemegang saham lama dengan harga Rp33 per saham. Transaksi itu telah dituntaskan pada 25 Agustus 2025 dan diumumkan ke publik dua hari kemudian.
Manajemen menjelaskan bahwa tender offer ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi investor publik untuk melepas sahamnya kepada pengendali baru dengan harga yang telah ditetapkan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.
”Perseroan juga menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan tambahan dari otoritas pemerintah. Jika seluruh saham publik terserap, kepemilikan Green City SG Pte. Ltd. akan meningkat signifikan dari 41% menjadi 69,48%,” tulis manajemen KRYA. (18/11).
Perseroan menambahkan bahwa baik perusahaan maupun pengendali baru tidak memiliki perkara hukum yang dapat menghambat proses tender offer. Seluruh transaksi pembelian saham akan dieksekusi melalui mekanisme crossing di Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan POJK No. 22/2019.

