EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026. Jumlah tersebut tumbuh 47,63% secara year to date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pertumbuhan jumlah investor sejalan dengan berbagai inisiatif pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
“Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd),” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (5/8).
Target Investor Pasar Modal

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 35 juta SID pada 2030. Target tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong bursa domestik masuk dalam jajaran 10 besar bursa dunia.
Di sisi lain, aktivitas penghimpunan dana di pasar modal juga masih mencatatkan kinerja positif. Hingga akhir Juli 2026, penghimpunan dana atau fundraising oleh korporasi domestik mencapai Rp121,96 triliun. Di mana, saat ini terdapat 15 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline pasar modal.
“Untuk penggalangan dana melalui Security Crowdfunding (SCF), total nilai dana dihimpun secara agregat telah mencapai angka Rp2,01 triliun,” katanya.
Sementara itu, perkembangan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon terus mencatat pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar mencapai 155 pengguna. Adapun volume transaksi karbon secara kumulatif tercatat sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e), dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.

Dari sisi pengawasan dan penegakan aturan, OJK hingga Juli 2026 telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Baca Juga : Investor Pasar Modal Tembus 28,1 Juta, OJK : Mayoritas Didominasi Gen Z
Sanksi tersebut terdiri atas denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak. Selain itu, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis.

