Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Kenakan Sanksi ke 7 Emiten

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada bulan Desember 2024 telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar. Namun, OJK tidak menjelaskan secara gamblang emiten yang dikenakan sanksi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan bahwa, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM.

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham,” kata Inarno dalam keterangan tertulisnya. (8/1).

Menurut Inarno, selama tahun 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 83,32 miliar.

“21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan,” jelasnya.

Berdasarkan data OJK di sepanjang 2024, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp259,24 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 43 Emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp17,28 triliun melalui IPO Saham dan Penerbitan EBUS. Sementara itu, masih terdapat 115 Penawaran Umum di dalam pipeline dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp32,58 triliun.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini