Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Kantongi Kekayaan Rp 1,19 Miliar

EBuzz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Untuk itu, KPK segera akan memaparkan secara detail terkait penetapan status tersangka Sekjen PDIP tersebut.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya ekspose perkara yang dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera dirilis oleh KPK secara resmi. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail pelaksanaan pengumuman penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut.

“Akan disampaikan,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya. (24/12).

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasto Kristiyanto hanya sekali melaporkan harta kekayaannya. Sekjen PDIP itu melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2023. Hal ini justru bertentangan dengan aturan yang mewajibkan seluruh pejabat publik, termasuk Hasto untuk secara transparan melaporkan harta kekayaannya.

Dalam laman e-LHKPN, Hasto Kristiyanto memiliki kekayaan sebanyak Rp 1.193.000.000.

Diketahui, Hasto Kristiyanto memulai perjalanan politiknya sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan pada periode 2004 – 2009. Pada saat itu, Hasto duduk di Komisi VI DPR RI yang berfokus pada bidang perdagangan dan industri.

Berkat pengalamannya, mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri memberikan amanah baru dan menjadikan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP hingga saat ini.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini