EBuzz – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan hari ini dengan penurunan tajam. Pada pembukaan pagi ini, IHSG rontok sebesar 598,56 poin atau 9,19% ke level 5.912. Penurunan signifikan ini terjadi setelah pada penutupan perdagangan Kamis (7/3) sore sebelumnya, IHSG tercatat menguat tipis 0,59% ke level 6.510.
Menyusul anjloknya IHSG di awal sesi perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit. Langkah ini diambil meskipun otoritas bursa baru saja memberlakukan penyesuaian kebijakan batas trading halt dengan menaikkan ambang batas penurunan IHSG dari sebelumnya 5% menjadi 8%.
Data perdagangan BEI pada pagi ini menunjukkan nilai transaksi saham baru mencapai Rp 1,92 triliun dengan volume perdagangan sebanyak 1,59 miliar saham dan frekuensi transaksi tercatat sebanyak 64.620 kali. Sentimen negatif terlihat mendominasi pasar dengan hanya 9 saham yang mencatatkan penguatan, sementara sebanyak 552 saham mengalami koreksi, dan 65 saham lainnya tidak mengalami perubahan harga.
Dengan penurunan tajam ini, kapitalisasi pasar IHSG pada pagi hari ini tercatat sebesar Rp 10.219 triliun. Belum diketahui secara pasti faktor utama yang memicu koreksi dalam pada IHSG pagi ini. Para pelaku pasar dan investor akan mencermati perkembangan lebih lanjut setelah perdagangan kembali dibuka.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahamad menjelaskan bahwa, BEI telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
”Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%,” kata Kautsar dalam keterangan resminya. (8/4).
Menurutnya, upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.