EBuzz – PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE) resmi menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan PT Bank KEB Hana Indonesia pada 25 Juli 2025. Perubahan ini mencakup perpanjangan jangka waktu pinjaman sebesar Rp92,7 miliar.
Direktur NICE, Sebin Kim mengatakan bahwa, kesepakatan antara NICE dan Bank KEB Hana mencakup perpanjangan tenor pinjaman selama satu tahun, dari semula jatuh tempo pada 25 Juni 2025 menjadi 25 Juli 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pembiayaan perusahaan yang fleksibel untuk mendukung kebutuhan modal kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Sebin Kim menegaskan bahwa fasilitas kredit yang diperoleh tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Fasilitas kredit akan digunakan oleh Perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk mendukung pengeluaran modal kerja serta tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan NICE,” pungkas Sebin Kim.
Sebagai informasi, jika mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban penggunaan jasa penilai independen dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana tertuang dalam POJK No. 17/2020.
Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan antara pihak terkait.