Bos BEI Ungkap Danantara Masuk Tahap Due Diligence Demutualisasi Bursa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan proses demutualisasi bursa setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Bos BEI Ungkap Danantara Masuk Tahap Due Diligence Demutualisasi Bursa
Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan proses demutualisasi bursa setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Dalam proses transisi ini, Danantara tercatat telah memasuki tahap uji tuntas (due diligence) untuk menjajaki potensi kepemilikan saham di bursa.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah awal demutualisasi bursa dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyesuaian tersebut krusial dilakukan karena ketentuan terdahulu membatasi kepemilikan saham bursa secara eksklusif hanya kepada anggota bursa.

"Pemegang saham Bursa Efek Indonesia tidak hanya anggota bursa. Di luar anggota bursa juga sudah dimungkinkan," ujar Jeffrey usai penyelenggaraan RUPSLB BEI di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).

Baca Juga : Gelar RUPSLB, BEI Setujui Demutualisasi dan Dividen Khusus Rp1,56 Triliun

Menurut Jeffrey, perubahan Anggaran Dasar perseroan mencakup sejumlah ketentuan fundamental, termasuk tata kelola kepemilikan saham serta mekanisme pembagian dividen. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, pihak-pihak di luar anggota bursa terbuka lebar untuk menjadi pemegang saham perseroan.

"Tahapan penyelesaian secara menyeluruh masih dinamis dan belum menetapkan target waktu rampung. BEI juga belum mengungkapkan daftar pihak yang akan masuk sebagai pemegang saham baru maupun besaran porsi kepemilikan yang akan ditawarkan ke publik atau investor strategis," jelasnya.

Due Diligence Danantara

Terkait dengan posisi Danantara, Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa proses uji tuntas saat ini sedang berjalan, meski manajemen belum bersedia membeberkan nilai penawaran maupun rincian teknis pembicaraan. Di sisi lain, bursa menyatakan belum menerima pengajuan penawaran serupa dari Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ruang terbuka bagi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa memang dimungkinkan. Namun, peluang regulasi tersebut belum mengindikasikan kepastian seluruh pihak akan mengajukan penawaran resmi," tegas Jeffrey.

Sementara itu, sebagai bagian dari opsi struktural ke depan, bursa juga membuka kemungkinan penerbitan saham baru untuk memfasilitasi masuknya pemegang saham baru. Kendati demikian, opsi korporasi tersebut memerlukan forum musyawarah lanjutan dengan para pemegang saham.

"Untuk melakukan penerbitan saham baru, tentu dibutuhkan lagi persetujuan dari para pemegang saham," ucapnya.

Baca Juga : OJK Ungkap Potensi Danantara Jadi Pemegang Saham BEI

Lebih lanjut Jeffrey menambahkan, penentuan nilai valuasi serta perumusan skema kepemilikan definitif akan dibahas secara komprehensif dalam tahapan lanjutan, seiring dengan progres penataan struktur pasar modal nasional.