OJK Ungkap Potensi Danantara Jadi Pemegang Saham BEI

Langkah penyesuaian regulasi ini dilakukan di tengah ketertarikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI.

OJK Ungkap Potensi Danantara Jadi Pemegang Saham BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perubahan anggaran dasar dan aturan internal dalam rangka persiapan demutualisasi.

Langkah penyesuaian regulasi ini dilakukan di tengah ketertarikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa skema kepemilikan BEI saat ini masih terikat struktur mutual yang membatasi kepemilikan saham di luar Anggota Bursa (AB).

"Kalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi," ujar Hasan usai kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).

RUPS BEI

Hasan menambahkan bahwa, revisi anggaran dasar termasuk aturan pembatasan dividen dan kepemilikan saham harus mengantongi persetujuan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"RUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS," tegasnya.

Setelah proses penyesuaian aturan dan RUPS rampung, BEI berpeluang membuka penawaran saham kepada pihak non-anggota bursa maupun investor strategis.

Baca Juga : Bantah Ajukan Proposal, Danantara Serahkan Porsi Kepemilikan Saham BEI ke OJK

Proses selanjutnya dengan negosiasi valuasi serta harga saham, di mana durasi pelaksanaannya akan bergantung pada kesiapan internal bursa dan persetujuan pemegang saham existing.