BEI Tepis Keinginan Danantara Caplok 40,12% Saham Bursa

Sehingga, hal ini menepis keinginan Danantara yang berhasrat memiliki 40,12% saham Bursa usai demutualisasi.

BEI Tepis Keinginan Danantara Caplok 40,12% Saham Bursa
Direktur Pengembangan Perusahaan BEI, Iding Pardi
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi bursa masih dalam proses dan belum menjadi ketentuan final.

Sehingga, hal ini menepis keinginan Danantara yang berhasrat memiliki 40,12% saham Bursa usai demutualisasi.

Direktur Pengembangan Perusahaan BEI, Iding Pardi, mengatakan kepemilikan saham bursa hingga 5% dapat dilakukan tanpa persetujuan OJK. Sementara kepemilikan di atas 5% masih memerlukan persetujuan dari OJK.

“Draft dari POJK yang beredar sudah dilakukan public hearing. Kepemilikannya maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK,” ujar Iding saat ditemui di Ruang Wartawan Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga : OJK Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI, Atur Tata Kelola hingga Dividen

Ia menegaskan bahwa, informasi mengenai besaran kepemilikan atau pihak-pihak yang akan menjadi pemegang saham bursa masih belum final karena proses regulasi dan persetujuan OJK masih berjalan.

“Kabar yang beredar sekian persen, sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa, itu masih menunggu proses persetujuan OJK. Jadi itu belum firm. Kita tunggu, sampai sekarang POJK-nya belum keluar yang finalnya,” jelasnya.

Konsep Demutualisasi

Iding menjelaskan, demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa yang memisahkan antara pemilik atau pemegang saham bursa dengan anggota bursa.

Dirinya membandingkan konsep tersebut dengan mutualisasi yang memiliki karakteristik seperti koperasi, di mana pemilik perusahaan merupakan anggotanya. Sementara dalam sistem demutualisasi, seseorang atau institusi dapat menjadi pemegang saham bursa tanpa harus menjadi anggota bursa.

“Kalau demut itu dibuka, siapa saja bisa menjadi pemegang saham bursa, tidak harus menjadi anggota bursa. Jadi demutualisasi itu memisahkan antara pemilik atau pemegang saham bursa dengan anggota bursa,” kata Iding.

Dengan konsep tersebut, anggota bursa tidak harus menjadi pemilik saham bursa. Sebaliknya, pemegang saham bursa juga tidak harus berstatus sebagai anggota bursa.

Lebih lanjut Iding mengatakan, ketentuan mengenai keterbukaan kepemilikan bursa juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Bursa efek nanti dibuka. Sebenarnya sudah ada di Undang-Undang P2SK, siapa saja bisa menjadi pemegang saham bursa efek. Tentunya kalau di bawah 5%, siapa saja sudah bisa beli sepanjang memenuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Saat ini, struktur kepemilikan BEI masih terbagi di antara anggota bursa. Iding menyebut terdapat sekitar 97 anggota bursa dengan prinsip one share, one vote.

“Sekarang kan one share, one vote dan itu dibagi rata. Artinya kepemilikan bursa dibagi 97, mungkin jadi 1% something setiap anggota bursa kalau persentasenya,” tutur Iding.

Baca Juga : Demutualisasi BEI, OJK Siapkan Aturan Tata Kelola Bursa

Dengan demikian, ketentuan final mengenai struktur dan batas kepemilikan saham BEI masih menunggu penyelesaian POJK terkait demutualisasi.