Praditya

Optimalkan Struktur Permodalan, CBDK Serap 5,81 Juta Saham Lewat Aksi Buyback

EBuzz - PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) secara resmi mengeksekusi aksi korporasi berupa pembelian kembali saham atau share buyback sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan permodalan serta upaya memperkuat kepercayaan pemegang saham. Berdasarkan laporan terkini hingga Februari 2026, perseroan tercatat...

Bukan Cuma KPR, Bos BTN Buka-bukaan Strategi Jadi Bank Keluarga RI

EBuzz - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tengah mengakselerasi transformasi bisnis secara komprehensif guna memperkuat posisi tawar di industri perbankan nasional melalui implementasi visi strategis periode 2025-2029. Emiten bersandi saham BBTN ini memproyeksikan diri sebagai mitra utama dalam pemberdayaan...

Tamat! OJK Tendang Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif permanen terhadap pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan melarang yang bersangkutan masuk ke dalam ekosistem pasar modal seumur hidup. Keputusan tegas yang efektif berlaku sejak 13...

Jual Pabrik Rp135 Miliar, Emiten Kaesang (PMMP) Fokus Pangkas Utang ke Bank BCA

EBuzz - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) telah melakukan eksekusi penjualan aset properti dan fasilitas produksi milik entitas anak usahanya kepada pihak ketiga non-afiliasi pada tanggal 13 Maret 2026. Sekretaris Perusahaan PMMP, Hirawan Tedjokoesoemo, mengonfirmasi bahwa, PT Tri Mitra...

Laba CBDK Terbang 48%, Proyek PIK2 Jadi Tambang Uang Baru Aguan

EBuzz - Emiten pengembang real estat PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mengakhiri tahun buku 2025 dengan capaian yang gemilang. Hal ini tercermin dari, meroketnya pendapatan dan laba perseroan disepanjang tahun 2025. Berdasarkan data perseroan, pendapatan tumbuh 11% secara tahunan...

Buntut Manipulasi Dana IPO, OJK Jatuhkan Denda Miliaran ke Bliss Properti (POSA)

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa pengenaan denda sebesar Rp2,7 miliar serta larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Langkah...
spot_img

latest articles