Anak Usaha Hillcon (HILL) Kena Masalah Hukum, Cek Nasib Proyek Tambangnya

EBuzz – Emiten jasa pertambangan PT Hillcon Tbk (HILL) melaporkan bahwa entitas anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, kini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Langkah hukum ini menyusul keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian permohonan PKPU.

Perkara dengan nomor 79/Pdt. Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diinisiasi oleh PT Sany Perkasa sebagai pihak pemohon. Direktur Utama PT Hillcon Tbk, Hersan Qiu, memaparkan poin-poin utama dari putusan pengadilan yang mengikat anak usahanya tersebut.

“Menyatakan Termohon PKPU, PT Hillconjaya Sakti, berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” ujar Hersan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Restrukturisasi Utang

Menindaklanjuti ketetapan tersebut, pengadilan telah menunjuk Indra Lesmana Karim, S.H. sebagai Hakim Pengawas. Selain itu, proses PKPU PT Hillconjaya Sakti akan dikawal oleh Tim Pengurus yang terdiri dari Akhmad Henry Setiawan, Jan Thetuko Syah Putra Purba, dan Jonggi Siallagan.

Hersan mengungkapkan, meskipun entitas anaknya sedang menghadapi proses restrukturisasi utang di pengadilan, manajemen HILL memastikan bahwa stabilitas bisnis grup tetap terjaga. Selain itu, posisi hukum ini tidak memberikan gangguan berarti pada roda bisnis perusahaan.

“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” tegasnya.

Baca Juga : Pemegang Saham Pengendali HILL Lepas 100 Juta Saham, Kepemilikan Turun ke 40,74%

Selain menetapkan status PKPUS bagi anak usaha HILL, putusan pengadilan tersebut juga menghukum pihak pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.344.000. Sementara itu, biaya perkara permohonan PKPU secara keseluruhan akan ditangguhkan hingga masa penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini