EBuzz – PT Wahana Konstruksi Mandiri, selaku pengendali baru PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) telah melaporkan hasil akhir Penawaran Tender Wajib kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan tersebut, aksi korporasi yang merupakan mandat dari regulasi pasar modal tersebut berakhir tanpa adanya transaksi penjualan saham dari pemegang saham publik.
Perusahaan menyampaikan bahwa periode pelaksanaan tender wajib telah berlangsung sejak 5 Maret hingga berakhir pada 3 April 2026. Sesuai jadwal, penyelesaian transaksi seharusnya dilakukan pada 15 April 2026, namun data menunjukkan nihilnya partisipasi dari pihak publik pada harga penawaran yang telah ditetapkan.
Direktur Utama ASLI Peter Handika menyampaikan, hingga batas waktu penawaran berakhir, tidak terdapat satu pun pemegang saham publik yang menyetorkan atau menjual sahamnya kepada pengendali baru melalui mekanisme tender tersebut.
“Hingga berakhirnya masa penawaran, tidak terdapat pemegang saham publik yang menjual sahamnya kepada pengendali baru,” tulis Peter dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/4/2026). (16/4).
Porsi Kepemilikan Saham

Menurut Peter, Dengan hasil tersebut komposisi kepemilikan saham PT Wahana Konstruksi Mandiri di dalam tubuh PT Asri Karya Lestari Tbk tidak mengalami perubahan atau pergeseran porsi. Berdasarkan data final yang dilaporkan, jumlah kepemilikan saham pengendali tetap bertahan di angka 3.920.000.000 lembar saham.
“Angka tersebut tetap merepresentasikan persentase kepemilikan mayoritas sebesar 62,72%. Status free float atau saham publik di ASLI pun dipastikan tetap berada pada porsi semula karena kegagalan serapan dalam aksi tender wajib kali ini,” ucapnya.
Baca Juga : Masuk ke Ekosistem Bisnis Haji Isyam, Pengendali Emiten ASLI Gelar Tender Offer Rp475 M
Diketahui sebelumnya, PT Wahana Konstruksi Mandiri berkewajiban melakukan penawaran tender terhadap pemegang saham publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2,33 miliar lembar saham. Harga penawaran yang dipatok oleh pengendali baru berada di level Rp204 per saham. Langkah ini dieksekusi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan POJK No. 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

