EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening bank, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan nasabah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan wacana pengaturan rekening dormant tersebut.
“OJK meminta masyarakat tetap tenang menyikapi isu ini. Kami menjamin dana yang disimpan di bank tetap aman,” jelas Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8).
Dian menambahkan, setiap bank telah memiliki prosedur penanganan rekening tidak aktif yang diawasi secara ketat oleh OJK. Prosedur ini bertujuan menjaga keamanan data dan dana nasabah sekaligus menjamin integritas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, OJK akan terus mengawasi implementasi aturan ini, termasuk proses pemulihan akses nasabah terhadap rekening yang sempat tidak aktif.
“Pengamanan rekening nasabah merupakan bagian dari regulasi dan pengawasan kami. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan rekening dormant,” imbuhnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, sekaligus memperkuat stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia.