EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Diketahui saat ini, Adrian telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Untuk itu, OJK akan terus mendorong upaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia melalui koordinasi dengan berbagai otoritas penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi OJK menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut Adrian kini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar. OJK menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan status hukum yang telah ditetapkan kepada Adrian di Indonesia.
“OJK akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas negara untuk memastikan pemulangan yang bersangkutan, serta meminta pertanggungjawaban pidana dan perdata atas kasus yang sedang berjalan,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025). (28/7).
OJK Telah Tetapkan Adrian Gunadi sebagai Tersangka
Riyadi menambahkan, Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
“OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran berat, termasuk tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Selain itu, OJK telah menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama dalam industri jasa keuangan, memblokir rekening-rekening terkait, serta melakukan penelusuran aset.