EBuzz – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) resmi ditetapkan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan (KK) MUFG di Indonesia, setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan tersebut menjadikan Danamon sebagai entitas utama yang mengemban tanggung jawab koordinatif dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan keuangan dalam grup MUFG di Tanah Air.
Direktur Utama Bank Danamon, Daisuke Ejima, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan OJK dalam memberikan izin tersebut. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
“Kami menyambut baik keputusan ini dan siap menjalankan peran strategis sebagai PIKK Operasional untuk mendukung integrasi yang lebih solid dalam KK MUFG,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (10/7/2025). (11/7).
Daisuke menambahkan, sebagai PIKK Operasional Danamon akan bertugas menyelaraskan strategi, mengonsolidasikan laporan, serta memastikan tata kelola dan kepatuhan yang terintegrasi dalam seluruh aktivitas keuangan grup MUFG di Indonesia.
Langkah MUFG Bank Ltd menunjuk Danamon sebagai PIKK Operasional dinilai sejalan dengan misi jangka panjang grup untuk memperkuat sinergi antaranggota konglomerasi keuangan di pasar Indonesia.
Dirinya juga menegaskan bahwa kolaborasi yang terintegrasi ini akan menghadirkan layanan keuangan yang lebih holistik dan menyeluruh kepada nasabah.
“Dengan peran baru ini, kami berharap dapat mendorong kontribusi yang lebih besar bagi penguatan industri jasa keuangan nasional, sekaligus memberikan solusi finansial terintegrasi yang menjawab kebutuhan nasabah di berbagai segmen,” tutupnya.