EBuzz – PT Asuransi Bintang Tbk mengumumkan keberhasilannya dalam melakukan transisi dan penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
PSAK 117, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74, mengatur tentang kontrak asuransi. Asuransi Bintang telah melakukan persiapan matang sejak tahun 2023, termasuk pencatatan paralel antara PSAK 104 dan PSAK 117 sepanjang tahun 2024. Hasilnya pun telah dilaporkan secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nurman Rivai Sekertaris Perusahaan Asuransi Bintang menuturkan, melalui langkah-langkah strategis, Asuransi Bintang berhasil memitigasi dampak negatif pada ekuitas perusahaan akibat transisi ini.
“Kami telah melakukan Portfolio Cleansing & Runs Off selama 2023-2024, serta menerapkan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024,” tutur Nurman. (27/2)..
Ia menyampaikan, pada laporan keuangan PSAK 117 per 31 Desember 2024 yang dilaporkan ke OJK, Asuransi Bintang mencatatkan ekuitas sebesar Rp408,2 miliar (unaudited). Dampak penurunan ekuitas dari transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp5,3 miliar.
“Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak merugi, kami optimis dapat menjalankan proses bisnis di 2025 dengan baik,” tambahnya.
Menurut Nurman, keberhasilan Perusahaan dalam melakukan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada tanggal 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan pemenuhan persyaratan ekuitas Perusahaan menurut PSAK 117 sebesar Rp. 408.2 Milyar, jauh diatas besaran yang diatur dalam POJK 23/2023 pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp. 250 Milyar.
“Penerapan standar keuangan PSAK 117 secara penuh dengan lancar pada area operasional pada Perusahaan juga telah memastikan keberlangsungan usaha yang berkesinambungan dan transparan,” tegas Nurman.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Asuransi Bintang dalam menerapkan standar akuntansi terbaru dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Hal ini juga memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan bahwa perusahaan siap menghadapi perubahan regulasi di industri asuransi.