Prabowo Kunci Bursa Mineral RI, Target Beroperasi Awal 2027

EBuzz – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pemerintah menargetkan bursa ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prabowo menyampaikan rencana tersebut saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia menyebut pembentukan BMKS sebagai tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang digagas pemerintah.

Harga Komoditas RI Tak Lagi Ditentukan Luar Negeri

Prabowo menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Meski begitu, harga komoditas tersebut selama ini kerap terbentuk di bursa luar negeri, bukan di pasar domestik.

Ia mempertanyakan logika mekanisme harga yang selama ini berjalan, di mana negara produsen justru tidak memiliki kendali atas acuan harga. Prabowo menegaskan pemerintah ingin mengubah tatanan ini agar penentuan harga komoditas strategis berlangsung di dalam negeri.

Pernyataan Prabowo tersebut disambut tepuk tangan meriah, bahkan standing applause, dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Presiden juga menegaskan pemerintah tetap menghormati mekanisme pasar dalam penetapan harga. Ia menyatakan Indonesia siap menahan penjualan komoditas strategis apabila harga yang ditawarkan pembeli dinilai tidak wajar, dengan syarat bursa acuan tetap berada di dalam negeri.

Perpres Bakal Atur Jenis Komoditas Strategis

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan rincian pelaksanaan BMKS akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perpres tersebut nantinya mengatur jenis-jenis komoditas yang akan diperdagangkan di bursa baru ini beserta ketentuan teknis lainnya.

Friderica mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026). OJK, menurutnya, telah menggelar diskusi intensif dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan Danantara untuk merumuskan tahapan persiapan BMKS.

Di sisi regulasi, OJK tengah menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). POJK pertama mengatur pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS, sementara POJK kedua mengatur kerangka operasional bursa secara keseluruhan. OJK juga menyiapkan struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, hingga anggaran pelaksanaan.

Friderica menambahkan tim terkait sudah membahas daftar mineral dan komoditas strategis yang akan masuk dalam cakupan BMKS, meski penetapan resminya menunggu terbitnya Perpres.

Danantara Dorong Transparansi Harga Lewat Skema Spot

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM yang juga menjabat CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan transaksi jual beli mineral strategis diharapkan bisa dilakukan melalui BMKS. Ia menyebut karakter bursa ini akan lebih mengarah pada spot market dibandingkan transaksi berjangka.

Rosan menyatakan desain bursa akan difokuskan untuk mengakomodasi kebutuhan perdagangan tersebut sekaligus mendorong transparansi transaksi. Ia menilai kehadiran BMKS akan memperbaiki sisi akuntabilitas, transparansi, dan governance dalam tata niaga komoditas strategis nasional.

Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh pembentukan bursa ini karena mekanisme pembentukan harga akan terbuka dan dapat dipantau seluruh pemangku kepentingan. Rosan menambahkan Bursa Mineral akan berjalan komplementer dengan skema Devisa Hasil Sumber Daya Alam Indonesia (DHSDI) yang sudah berjalan lebih dulu.

Baca Juga Prabowo Ungkap S&P Nilai Positif Upaya Pemerintah Kelola SDA

DPR Diminta Percepat Pembahasan Regulasi

Prabowo meminta dukungan DPR RI untuk mempercepat pembahasan ketentuan penyelenggaraan BMKS. Ia berharap regulasi terkait dapat diterbitkan dalam waktu sesingkat mungkin agar target operasional pada awal 2027 dapat tercapai.

Pemerintah menyatakan optimistis proyek ini dapat berjalan sesuai target, mengingat sinergi yang telah terbangun antara OJK, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Danantara, serta Badan Industri Mineral dalam mempersiapkan infrastruktur regulasi dan kelembagaan bursa baru tersebut.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini