EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan implementasi konsep universal banking sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan diterapkan secara seragam kepada seluruh bank. Otoritas bakal mempertimbangkan kesiapan masing-masing bank sebelum memberikan persetujuan untuk menjalankan model bisnis tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, universal banking merupakan konsep perbankan yang memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi. Selain menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dan menyalurkan kredit, bank juga dapat menjalankan berbagai jasa keuangan lainnya setelah memperoleh persetujuan dari regulator.
“Bank dapat berfungsi sebagai one-stop financial services yang melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen, mulai dari individu hingga perusahaan besar dalam satu ekosistem,” ujar Dian, dikutip Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Dian menegaskan pihaknya tidak mendorong seluruh bank untuk mengarah ke model bisnis tersebut. Pasalnya, kondisi dan kapasitas industri perbankan nasional masih sangat beragam, sehingga implementasi konsep universal banking akan disesuaikan dengan kesiapan dan profil risiko masing-masing bank.
Baca Juga Kinerja Moncer, Samator (AGII) Kantongi Pendapatan Rp1,54 T
Dengan pendekatan yang bersifat case by case tersebut, OJK berupaya memastikan ekspansi lini bisnis bank ke arah model universal banking tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential) serta kesiapan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko masing-masing institusi perbankan, sebelum otoritas memberikan lampu hijau untuk beroperasi secara lebih terintegrasi.

