EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan keberhasilan eksekusi pembekuan dan penyitaan aset material milik eks bos PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya terdaftar dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses berinisial HS.
Langkah strategis ini direalisasikan melalui integrasi pengawasan dan kolaborasi yudisial lintas lembaga bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Hukum, serta Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa dari hasil perkembangan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, penyidik telah mengamankan sebanyak 485 komoditas barang bukti. Akumulasi nilai ekonomis dari keseluruhan aset yang berhasil disita tersebut mencapai Rp113,97 miliar.
“Sebagaimana kita tahu bahwa sesuai dengan Undang-Undang, salah satu mandat penting OJK adalah melaksanakan fungsi penegakan hukum dalam rangka menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan terpercaya,” ucap Friderica di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sinergi Lintas Lembaga

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, sinergi operasional antarinstansi pemerintah merupakan faktor determinan dalam meningkatkan efisiensi pelacakan (tracing), pemblokiran rekening, serta penyitaan aset berskala besar.
Menurutnya, proses penyidikan perkara korporasi asuransi ini berjalan secara bertahap, mencakup fase penyelidikan awal hingga pembuktian unsur pidana komersial terhadap aset yang memiliki nilai likuiditas tinggi.
“Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga yang tadi saya sebut, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga dari beberapa instansi lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Friderica menambahkan, ke depan, struktur kebijakan Otoritas Jasa Keuangan akan difokuskan pada penguatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), percepatan respons penanganan sengketa konsumen, serta penguatan koordinasi bersama jajaran aparat penegak hukum guna mengantisipasi fraud finansial yang merugikan likuiditas masyarakat.

Hal ini sekaligus, merespons ekspektasi publik terkait transparansi penanganan kasus-kasus pelanggaran modal di sektor keuangan, regulator memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum acara yang berlaku tanpa mengorbankan kerahasiaan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga : OJK Sita 41 Aset Hasil Penyelundupan Dana Syariah, Begini Modusnya
“Jadi untuk kasus-kasus lain, kami sampaikan di sini mungkin banyak menjadi pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa meng-update menyampaikan kepada masyarakat, kepada konsumen yang menjadi korban, namun pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,” tutup Friderica.

