EBuzz – Emiten yang bergerak di sektor industri asuransi umum konvensional, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) berencana melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Rencananya, perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 lembar saham biasa. Adapun, nilai nominal saham baru tersebut ditetapkan sebesar Rp50 per lembar, dengan harga pelaksanaan eksekusi yang berada pada tingkat nilai yang sama yaitu Rp50 per lembar saham. Melalui skema ini, batas maksimum perolehan dana segar yang akan dihimpun oleh perseroan mencapai nilai Rp175.000.000.000.

Menurut Direktur sekaligus Corporate Secretary AHAP Sutjianta, langkah restrukturisasi modal ini diambil sebagai bagian dari strategi korporasi dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis jangka panjang di pasar domestik.
“Rights issue ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mematuhi regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 56 POJK No. 23 Tahun 2023, batas minimum ekuitas atau modal bagi perusahaan asuransi dinaikkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, industri asuransi diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp250.000.000.000 paling lambat pada 31 Desember 2026,” tutur Sutjianta, Kamis (9/7/2026).
Penggunaan Dana Rights Issue

Lebih lanjut Sutjianta menambahkan, dalam aksi korporasi ini PT Asuransi Central Asia (ACA), selaku pemegang saham utama perseroan dengan kepemilikan sebesar 62,58%, telah menyatakan komitmen penuhnya untuk menyerap seluruh hak yang mereka miliki.
Di mana, ACA akan mengambil bagian sebanyak 2.190.245.006 saham atau setara dengan nilai nominal Rp109.512.250.321. Transaksi penyerapan modal oleh ACA ini akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mengonversi pinjaman subordinasi senilai Rp30.000.000.000 menjadi setoran modal, serta membayar sisa kewajiban sebesar Rp79.512.250.321 secara tunai.
“Seluruh dana segar yang diperoleh dari hasil pengurangan biaya-biaya emisi ini nantinya akan dialokasikan sebagai modal kerja perusahaan yang akan ditempatkan pada instrumen-instrumen investasi yang aman,” imbuhnya.
Di sisi lain, manajemen mengingatkan para pemegang saham publik mengenai konsekuensi dari aksi korporasi ini. Mengingat tidak adanya pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga (underwriter), saham yang tidak dieksekusi oleh pemiliknya akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham lain yang memesan lebih besar dari haknya.
![]()
“Bagi pemegang saham lama yang memutuskan untuk tidak menggunakan haknya dalam PMHMETD V ini, persentase kepemilikan saham mereka dipastikan akan mengalami penurunan atau dilusi kepemilikan hingga maksimum sebesar 41,67%,” tegas Sutjianta.
Baca Juga : Harga Melonjak Tak Wajar, Tiga Saham Masuk Daftar UMA
Berdasarkan lini masa sementara, tanggal efektif dari OJK diharapkan terbit pada 14 September 2026, disusul periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2026. Pemesanan saham tambahan dijadwalkan pada 6 Oktober 2026, sementara penjatahan serta pengembalian uang pemesanan akan rampung pada 7 Oktober 2026.

