EBuzz – Emiten agen perjalanan dan pariwisata, PT Bayu Buana Tbk (BAYU) telah melaksanakan pengambilalihan 100% saham PT Mandala Prima Perkasa (MPP). Dalam aksi korporasi ini, perseroan menggelontorkan dana sebesar Rp112,5 miliar.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan membeli seluruh 226,04 juta lembar saham MPP. Saham-saham tersebut dilepas oleh dua pemegang saham terdahulu, yakni PT Triputra Milenia Perkasa sebesar 78,88% dan PT Trisurya Inti Pratama sebesar 21,12%.

Direktur Independen BAYU, Hardy Kurniawan, menjelaskan bahwa akuisisi ini ditujukan untuk membangun ekosistem usaha yang terintegrasi di sektor pariwisata korporasi.
“Transaksi dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat lini Travel & Hospitality dan melakukan integrasi bisnis secara vertikal sebagai upaya memperluas diversifikasi usaha di bidang pariwisata,” tulis Hardy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, transaksi ini murni bersifat non-afiliasi dan bebas dari benturan kepentingan. Selain itu, pasca akuisisi ini konsolidasi laporan keuangan MPP ke dalam pembukuan BAYU diproyeksikan bakal mendongkrak pos neraca keuangan perseroan.
Konsolidasi Keuangan BAYU

Di mana, neraca gabungan mencatat potensi kenaikan total aset sebesar Rp40,17 miliar, tambahan liabilitas Rp2,85 miliar, serta peningkatan ekuitas sekitar Rp37,32 miliar.
“Tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dengan MPP maupun para pemegang saham penjual,” tegasnya.
Nilai akuisisi ini setara dengan 20,16% dari total ekuitas BAYU per 31 Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp558,17 Sub-miliar. Dengan rasio tersebut, transaksi ini masuk dalam kategori transaksi material sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena berada di atas ambang batas 20%.
Baca Juga : Dua Komisaris Era Media (DOOH) Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Kendati demikian, karena nilainya tidak melewati batas 50% dari ekuitas, perseroan tidak diwajibkan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

