EBuzz – PT Pratama Citra Karunia selaku pengendali baru PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer). Aksi korporasi ini membidik sebanyak 50.537.720 saham biasa atau setara dengan 7,63% dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan.
Aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari perubahan struktur kepemilikan saham pengendali pada kuartal II tahun ini. Tepatnya pada 29 April 2026, PT Pratama Citra Karunia telah resmi mengeksekusi pengambilalihan (acquisition) atas SONA dengan mencaplok 298.080.000 saham atau setara 45,00% porsi kepemilikan dari pengendali lama, DFS Venture Singapore (Pte) Limited.
Menurut Presiden Direktur SONA Wong Budi Setiawan, manajemen menetapkan harga pelaksanaan penawaran tender wajib sebesar Rp2.285 per saham. Akumulasi dari sisa saham publik yang dibidik tersebut membuat nilai total penawaran tender wajib ini mencapai angka maksimal Rp115,42 miliar.
“Dengan demikian nilai keseluruhan penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya Rp115,42 miliar,” kata Wong Budi Setiawan, dalam keterbukaan informasi, Senin (22/6/2026). (23/6).

Manajemen memastikan kesiapan aspek finansial untuk mengeksekusi hak pemegang saham minoritas tersebut. Berdasarkan laras waktu yang dirilis, periode pelaksanaan tender wajib akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 22 Juli 2026, dengan tanggal distribusi pembayaran final dijadwalkan pada 3 Agustus 2026.
“Pengendali baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib tersebut,” tulisnya.
Baca Juga : Pengelola Hotel RedTop (ARTA) Bidik Pendapatan Rp100 Miliar di 2026
Sesuai dengan regulasi pasar modal yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perubahan pengendali tersebut mewajibkan investor baru untuk menyerap sisa saham publik melalui tender wajib.

