EBuzz – Emiten pengelola jaringan rumah sakit, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi buyback saham. Target nilai kuota maksimal untuk program tersebut ditetapkan mencapai Rp1 triliun.
Manajemen MIKA menegaskan, pagu anggaran maksimal sebesar Rp1 triliun tersebut dipastikan sudah mencakup alokasi biaya komisi perantara pedagang efek beserta biaya-biaya pendukung transaksi lainnya.
“Melalui keputusan rapat, manajemen juga diberikan kewenangan penuh untuk menentukan eksekusi harga pembelian kembali dan mekanisme pengalihan saham hasil buyback sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku,” imbuh Manajemen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Penyesuaian Anggaran Dasar KBLI

Selain menyepakati agenda buyback, RUPSLB MIKA menyetujui langkah restrukturisasi administratif berupa perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Langkah ini ditempuh guna menyesuaikan maksud, tujuan, serta kegiatan operasional usaha emiten rumah sakit tersebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Baca Juga : MIKA Alokasikan Dana Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Periode Maret–Juni 2026
Pemegang saham memberikan kuasa penuh kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Mandat ini mencakup pembuatan akta notaris, penyesuaian berkala jika terdapat pembaruan KBLI oleh instansi terkait, hingga pengajuan permohonan persetujuan resmi kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

