Absen Tebar Dividen, Sarana Meditama (SAME) Fokus Pertebal Modal Kerja

EBuzz – Emiten pengelola jaringan rumah sakit, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), resmi mengantongi persetujuan para pemegang saham untuk melaksanakan sejumlah aksi korporasi strategis dalam memperkuat struktur permodalan dan likuiditas perseroan. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Rapat tersebut memenuhi kuorum kehadiran yang sah dengan dihadiri oleh perwakilan yang menguasai 16.370.649.086 saham atau setara 95,37% dari seluruh saham dengan hak suara yang ditempatkan perseroan.

Corporate Secretary SAME, Rahmiyati Yahya, menyampaikan bahwa terkait alokasi penggunaan keuntungan, perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai maupun menyisihkan cadangan wajib dari laba bersih Tahun Buku 2025.

“RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang 2025,” ucap Rahmiyati, Rabu (10/6/2026). (11/6).

Private Placement dan MESOP

Rahmiyati menambahkan, pemegang saham memberikan persetujuan kepada perseroan untuk mengeksekusi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Melalui aksi korporasi ini, SAME bersiap menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 lembar saham baru. Adapun, jumlah saham baru yang diterbitkan tersebut setara dengan 9,6% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

“Manajemen menegaskan bahwa realisasi private placement ini akan menyasar calon investor strategis eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan,” katanya.

Bersamaan dengan penguatan modal eksternal, RUPSLB juga merestui pembentukan progam kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan atau Management and Employee Stock Ownership Program (MESOP). Program insentif ini ditargetkan menerbitkan sebanyak-banyaknya 34.329.265 lembar saham baru atau setara dengan 0,2 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Selain itu, perseroan mendapatkan kuasa penuh dari pemegang saham untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset serta kekayaan milik perusahaan maupun entitas anak perusahaan.

Baca Juga : EMTK Tambah Kepemilikan SAME, Kini Punya 14,53 Miliar Saham

Aset tersebut dapat dijaminkan dalam bentuk pemberian jaminan perusahaan kepada institusi perbankan atau lembaga keuangan non-bank lainnya. Langkah mitigasi ini disetujui guna menyokong rencana pembiayaan serta rencana ekspansi perseroan di masa mendatang, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini