Perketat Permodalan, OJK Terbitkan Aturan untuk Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua regulasi baru guna memperkuat struktur kelembagaan, kapasitas permodalan, serta tata kelola pelaku industri di pasar modal domestik. Langkah ini ditempuh melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, kedua regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas produk, penetrasi digitalisasi, serta eskalasi eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.

“Melalui aturan ini, OJK menerapkan sistem pengelompokan tingkat kegiatan usaha berdasarkan skala modal dan kapasitas kerja bersih disesuaikan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026). (21/5).

Ketentuan MKBD

Agus menambahkan, melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, OJK membagi Perusahaan Efek ke dalam tiga kategori Kegiatan Usaha (PEKU), dengan rincian ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Menurutnya, untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas OJK menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp1 miliar dengan batas MKBD minimum Rp500 juta. Sedangkan, untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp55 bahari miliar dengan batas MKBD minimum Rp50 miliar.

“Selain pengetatan MKBD dan kewajiban mempertahankan ekuitas positif, POJK ini mempertegas implementasi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta unit riset internal yang disesuaikan dengan skala bisnis Perusahaan Efek,” tegasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, lewat POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi, OJK merestrukturisasi pelaku industri pengelolaan investasi ke dalam dua klaster Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU).

“Kewajiban modal disetor ditetapkan minimum Rp25 miliar dengan MKBD sebesar Rp5 miliar ditambah 0,1% dari total dana kelolaan. Dan, seluruh cakupan kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai undang-undang. Kewajiban modal disetor ditetapkan minimum Rp50 miliar dengan MKBD sebesar Rp10 miliar ditambah 0,1% dari total dana kelolaan,” sambung Agus.

Baca Juga : Bos OJK Sebut Pelemahan IHSG Masih Moderat, Ini Sebabnya

OJK juga memperketat persyaratan permohonan perizinan baru bagi Manajer Investasi, standarisasi tata kelola, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan proteksi serta kepercayaan investor.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini