EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan taringnya dalam menegakkan integritas di pasar keuangan nasional. Hingga April 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai fantastis mencapai Rp85,04 miliar kepada puluhan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap berbagai kasus pelanggaran.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya,” ungkap Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5/2026).
OJK Beri Sanksi Administratif
![]()
Tak hanya hukuman atas pelanggaran kasus berat, OJK juga menyoroti disiplin pelaporan para emiten. Secara year-to-date (ytd), OJK telah menjatuhkan denda administrasi akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan dengan total nilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak.
“Secara year-to-date OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya,” jelasnya.
Hasan menambahkan, sepanjang bulan April 2026, OJK telah memberikan denda kepada 27 pihak yang terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal dan dana karbon. Sanksi ini menyasar berbagai lini profesi, mulai dari pucuk pimpinan perusahaan hingga tenaga profesional pendukung.

“Sepanjang April 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya,” pungkas Hasan.
Baca Juga : Berantas Praktik Manipulasi Saham, OJK Jatuhi Sanksi Rp78,6 Miliar ke 68 Pihak
Selain sanksi finansial, Hasan juga menyebutkan bahwa OJK telah memberikan hukuman yang lebih berat berupa pembekuan izin terhadap dua entitas serta menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal sepanjang bulan April 2026.

