EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai ambang batas saham publik yang beredar di pasar atau free float bagi seluruh emiten terhitung per 31 Maret 2026.
Kebijakan ini mengatur kewajiban pemenuhan porsi saham publik berdasarkan klasifikasi nilai kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan dengan target akhir sebesar 15 persen.
Dalam aturan ini, emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang saat ini memiliki free floateksisting di bawah 12,5 persen diberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk mencapai level 12,5 persen tersebut sebagai langkah awal transformasi struktur kepemilikan sahamnya.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa, tahapan selanjutnya bagi emiten di kategori tersebut agar dapat memenuhi standar yang lebih tinggi pada periode berikutnya.
“Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mencapai 15% pada akhir tahun kedua, tepatnya pada 31 Maret 2028,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (3/4).
Transisi Implementasi Free Float

Jeffrey menambahkan, perlakuan berbeda diterapkan bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang posisi free float-nya saat ini sudah berada di rentang 12,5% hingga 15%.
Kelompok ini diwajibkan untuk segera menuntaskan pemenuhan target 15% dalam jangka waktu satu tahun, atau paling lambat pada 31 Maret 2027.
“Bursa juga mengatur ketentuan bagi kelompok emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, di mana seluruh perusahaan dalam kategori ini diwajibkan secara penuh untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15% dalam rentang waktu tiga tahun ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga : Dorong Likuiditas Pasar, BEI Ubah Aturan Free Float dan Persyaratan Listing Awal
Dirinya menegaskan, kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi otoritas bursa dalam meningkatkan likuiditas transaksi di pasar reguler serta memastikan ketersediaan saham publik yang lebih luas bagi para investor.
Melalui klasifikasi berdasarkan kapitalisasi pasar ini, BEI berupaya memberikan ruang adaptasi bagi emiten untuk melakukan aksi korporasi yang diperlukan guna memenuhi regulasi terbaru tersebut tanpa mengabaikan stabilitas fundamental perusahaan di pasar modal.

